TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang perdana di pengadilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Hari ini Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory C. Pinontoan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Yoory sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Yoory didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, PT Aldira Berkah Abadi Makmur bernama Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
Selanjutnya: BUMD Sarana Jaya awalnya mencari tanah wilayah Jakarta yang akan dijadikan bank tanah ataupun…