TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melarang masyarakat menggunakan air tanah.
“Perlu kami tegaskan, Pemprov tidak pernah melarang warga Jakarta menggunakan air tanah. Jadi semua terkait air tanah sudah diatur,” ujar Riza di Balai Kota pada Jumat malam, 8 Oktober 2021.
Riza menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah atau Perda tahun 1998 pasal 6 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Izin pemanfaatan air tanah tidak diperlukan apabila untuk keperluan rumah tangga, penelitian, rumah ibadah, serta Panti asuhan.
“Untuk kebutuhan rumah tangga, penelitian, ibadah, dan panti asuhan dengan maksimal 50 meter kubik sebulan,” ujar Wagub DKI.
Namun untuk bangunan gedung apartemen, mal, hotel, dan industri, Riza meminta untuk menggunakan air PAM Jaya berbayar.
“Jadi tidak boleh ada komersialisasi air tanah, apartemen, hotel, dan mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin mengkomersialkan,” kata Riza.
Baca juga: Masih Ada Gedung yang Nakal Pakai Air Tanah, Wagub DKI: Nanti Kami Beri Sanksi
KHANIFAH JUNIASARI