Menurut dia program itu perlu dilakukan untuk meningkatkan harkat hidup warga yang bermukim di bantaran sungai. “Misalnya di rumah susun. Supaya mereka bisa menempati rumah yang layak,” ujar Gembong
Hari ini LBH Jakarta menyerahkan kertas posisi bertajuk 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota'. Dalam rapor itu, LBH Jakarta menuliskan 10 catatan dan sembilan rekomendasi. Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengatakan masih ada penggusuran yang terjadi di era Anies Baswedan, tepatnya tahun 2017-2019.
"Pada 2017-2019 LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Anies tetap terjadi pengusuran yang melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
LBH Jakarta mencatat penggusuran terjadi di 79 titik sepanjang Januari-September 2018. Sebanyak 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha jadi korban gusuran.
Menurut dia, kuantitas penggusuran memang lebih kecil ketimbang periode gubernur sebelumnya.
Namun, anak buah Anies Baswedan masih mengadopsi pola-pola yang sama, seperti tidak ada musyawarah sebelum menggusur dan terjadi kekerasan oleh anggota TNI hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
Baca : Formula E Melaju Tahun Depan, Politikus PDIP: Interpelasi Harus Tetap Jalan
ADAM PRIREZA | LANI DIANA