JAKARTA- Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menganggap rapor merah untuk 4 tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah tepat.
Dia mengatakan faktanya memang sejumlah janji Anies saat mencalonkan sebagai gubernur kini tak belum juga terealisasi.
“Janjinya tidak ada penggusuran, tapi faktanya tetap ada. Lalu banyak pembangunan yang dilakukan Pak Anies dalam rangka memenuhi janji itu melanggar aturan,” ujar Gembong lewat sambungan telepon pada Senin, 18 Oktober 2021. “Jadi Saya pikir (rapor merah LBH Jakarta) sudah pas itu.”
Salah satu pembangunan yang ia nilai melanggar aturan adalah Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara.
Gembong pada 18 Agustus lalu memang pernah mengkritik pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi atau RDTR.
Dalam perda itu, menurut dia, tercantum bahwa area Kampung Akuarium masuk zona merah. Dia berujar zona merah berarti lahan tersebut diperuntukkan urusan pemerintahan, bukan hunian warga.
Janji Anies yang tak kunjung dituntaskan menurut Gembong Warsono adalah soal penataan bantaran sungai melalui program naturalisasi sungai.
Selanjutnya : Menurut dia program itu perlu dilakukan untuk meningkatkan harkat hidup...