Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian mengajukan banding pada 6 Juli 2020. Namun, pada 18 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Banten justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum Amja bin Miing, Sepri Ardi Tanjung, mengatakan penyegelan SD Negeri Kiarapayung merupakan langkah terakhir. Sebab, pemerintah Tangerang mengabaikan putusan Pengadilan. Pemerintah kabupaten juga menunda pembayara ganti rugi atas lahan itu dengan dalih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
Tanjung menilai, inkosisten Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah terlihat sejak pasca putusan Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2020 yang memenangkan ahli waris atau pengugat. "Mereka membangun gedung barun diatas lahan sengketa, kami tutup sekolah itu," kata Tanjung.
Saat itu, jajaran pejabat Pemkab Tangerang, kata Tanjung meminta agar terus membangun sampai ada putusan banding. "Setelah ada putusan banding mereka janji mau bayar, saat itu kami setuju dengan kesepakatan itu."
Namun pada Januari 2021, pasca putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan tidak juga mengindahkan putusan hukum tersebut. "Ketika putusan PT Banten, Pemkab menjanjikan membayar ganti rugi di ABT atau pada Oktober-November 2021. Setelah kami cek ternyata tidak ada anggaran."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca : Kisruh Tanah, Dinas Pendidikan Tangerang Sesalkan Warga Segel SDN Kiarapayung