TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bakal memperbarui standar operating procedure (SOP) pengecekan kesehatan pramudi bus. Langkah ini diambil setelah bus transjakarta mengalami kecelakaan dua kali.
"Lebih lanjut akan ada pembaruan prosedur dalam SOP terkait pengecekan kesehatan pengemudi sebelum beroperasi," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Angelina Betris saat dihubungi, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Betris tak menjelaskan detail poin-poin yang akan diubah atau ditambahkan dalam SOP. Menurut dia, salah satu syarat seleksi pengemudi transjakarta adalah dalam kondisi sehat.
Sebelum bergabung, pengemudi juga wajib menjalani uji kompetensi dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1 Umum. "Selanjutnya saat pengemudi bergabung dengan Transjakarta dilakukan kembali uji kompentensi lanjutan hingga sertifikasi profesi," jelas dia.
Sebelumnya, bus transjakarta milik operator Bianglala Metropolitan menabrak armada di depannya yang tengah berhenti di depan halte Indomobil, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur pada Senin pagi, 25 Oktober 2021. Kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dan puluhan orang luka-luka.
Empat hari kemudian sebuah bus transjakarta menabrak lima pembatas jalan atau Movable Concrete Barrier (MCB) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Operator bus adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Baca juga: