2. Guru di Tangerang Ditangkap karena Diduga Terlibat Penipuan Rp 150 Juta
J, 53 tahun seorang guru di Kabupaten Tangerang ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang karena dilaporkan kasus penipuan Rp 150 juta.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan J, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap setelah dilaporkan S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," kata Wahyu saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.
Menurut Wahyu, J dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan. "Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.
Sebagai bukti transaksi, J membuat tanda terima berupa kwitansi. Dia juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Belakangan baru diketahui, Pajero yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.
Selanjutnya kasus kelurahan Duri Kepa pinjam uang untuk bayar honor RT dan RW...