TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan kembali memeriksa Olivia Nathania dalam kasus dugaan penipuan perekrutan pegawai negeri sipil atau PNS besok, Jumat, 5 November 2021. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut seharusnya pemeriksaan putri penyanyi Nia Daniati itu diagendakan hari ini.
"Tapi karena yang bersangkutan hari ini ada halangan, minta tunda besok," ujar Yusri di kantornya pada Kamis, 4 November 2021.
Polisi juga hendak memeriksa seorang rekan Olivia. Menurut Yusri, pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara.
Jika rampung, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Olivia. "Apakah ON bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Korban dari modus penipuan CPNS ini diduga 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar tanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Kasus ini berawal saat Olivia menawari para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS melalui dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19. Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Kepada penyidik, Olivia Nathania membantah melakukan penipuan. Dia berdalih hanya menyelenggarakan kursus tes CPNS.
Baca juga: Kasus CPNS Olivia Nathania Naik ke Penyidikan: Ditemukan Unsur Pidana