TEMPO.CO, Jakarta - Baru satu hari membuka hotline pengaduan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapat 172 laporan dari masyarakat. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyebut sebagian besar laporan yang masuk berasal dari warga yang ingin memastikan apakah layanan ini benar untuk mengadukan polisi lalu lintas (Polantas) yang nakal.
Ada juga aduan soal polisi yang diduga melanggar aturan, namun, laporannya berasal dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Ada yang melaporkan dari polantas Jawa Timur, Purwokerto. Kami sampaikan bahwa ini khusus Polda Metro Jaya,” ujar Sambodo di kantornya pada Kamis, 4 November 2021.
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas perbuatan anggotanya yang menerima pungutan liar saat menilang pelanggar aturan lalu lintas. Menurut dia, perlakuan tersebut tak dibenarkan dan ia tak segan untuk menindak anggotanya yang cawe-cawe dalam pungli. “Atas nama Dirlantas Polda Metro Jaya saya meminta maaf apabila masih ada perilaku anggota kami yang melukai hati masyarakat,” ujar Sambodo di Gedung Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 November 2021.
Sambodo mengatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya kini membuka layanan pengaduan di nomor 0812-9891-1911 yang dapat dimanfaatkan oleh warga yang merasa dirugikan oleh anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya.
Ia meminta warga yang ingin mengadukan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya agar menyertakan lokasi serta waktu kejadian. Jika dimungkinkan, lanjut Sambodo, warga dapat melengkapi aduannya dengan bukti foto atau video yang dikirim ke aplikasi percakapan WhatsApp di nomor tersebut. “Sehingga kami mudah menindak anggota dan meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi anggota kami,” tutur dia.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Kapolda Minta Ditlantas Identifikasi Lokasi Polisi Nakal Biasa Lakukan Pungli