JAKARTA -Pemprov DKI Jakarta memberikan dana hibah untuk pemerintah daerah kota penyangga ibu kota dengan nilai yang cukup besar, yaitu sebesar 479,54 miliar.
Dana hibah yang digunakan untuk menyokong urusan dan program yang akan dijalankan pemerintah pemberi dana hibah.
Selain dapat diberikan ke pemerintah daerah lain, dana hibah dapat diberikan kepada perusahaan daerah, organisasi masyarakat, maupun masyarakat secara umum.
Berdasarkan data dari laman Unit Pengelola Data Informasi dan Belanja PPKD Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BKD DKI, ehibahbansosdki.jakarta.go.id, sebagian besar dana hibah diberikan pada program dan organisasi dalam naungan Dinas Sosial dan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual.
Dalam laman dprd-dkijakartaprov.go.id, juga dijelaskan pembagian dana hibah untuk pembuatan dan renovasi fisik rumah ibadah untuk keagamaan seringkali melebihi besaran pagu melalui proposal.
Untuk rancangan anggaran dana hibah untuk 2022 Biro Dikmental Provinsi DKI melaporkan ada empat dari 60 lembaga pemuka agama yang mengajukan dana hibah terbesar, antara lain Lembaga Bahasa Ilmu Quran (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta Rp5,37 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi DKI Jakarta Rp1,36 miliar, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia – Wilayah (PGIW) Provinsi DKI Jakarta Rp49,9 miliar, dan Majubuthi Provinsi DKI Jakarta Rp1,54 miliar.
Selanjutnya: Karena dana hibah hanya diberikan untuk...