Karena dana hibah hanya diberikan untuk peruntukan yang jelas dan tidak terus menerus, organisasi atau masyarakat yang membutuhkan dana hibah dari pemerintah harus mengajukan proposal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Dirjen Pengembangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, untuk mendapat dana hibah dari pemerintah memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah.
Dalam prosesnya juga dilakukan seleksi untuk melihat kesesuaian syarat pengajuan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah.
Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH).
Setelah Menteri Keuangan dan pemerintah daerah menandatangani perjanjian terkait dana hibah dan verifikasi kegiatan yang akan dilakukan dana tersebut akan disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dana hibah tidak diberikan secara bebas oleh pemberi hibah (dalam perkara ini Pemprov DKI) dan terdapat syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut tercantum dalam PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dalam Pasal 4 ayat 4 yaitu, a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan c. memenuhi persyaratan penerima hibah.
TATA FERLIANA
Baca : Formula E dan Babak Baru Interpelasi DPRD DKI: Menguak Interpelasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.