JAKARTA -DKI Jakarta mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 479,54 miliar pada daerah penyangga Ibu Kota, yaitu Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.
Tujuan dari dana hibah ini diharapkan dapat membantu permasalahan yang terjadi di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta, seperti banjir dan kemacetan.
Dana hibah seperti diberikan Pemprov DKI, secara umum merupakan pemberian dana berupa uang, barang maupun jasa yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain. Dana hibah ini dapat diberikan oleh pihak manapun.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Hibah Daerah, dana hibah pemerintah adalah dana hibah berupa uang/barang, maupun jasa dari pemerintah ke pemerintah daerah lainnya, organisasi kemasyarakatan, perusahaan daerah maupun masyarakat yang peruntukannya telah jelas dan tidak mengikat yang berasal dari APBN dan APBD.
Selanjutnya : Pemberian dana hibah ini...