Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukan untuk Formula E, Pinjaman Rp 2,8 T untuk Pengolahan Sampah ITF Sunter

image-gnews
Desain maket pembangunan ITF Sunter. (Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)
Desain maket pembangunan ITF Sunter. (Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman daerah kepada PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sebesar Rp 2,8 triliun dipertanyakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta. Dana sebesar itu dicurigai akan digunakan untuk balapan Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan penyertaan modal sebesar Rp 2,8 triliun kepada Jakpro tersebut.

"Untuk apa diberikan pinjaman daerah. Apakah ini untuk Formula E," kata dia di rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.

PT Jakpro sebelumnya memohon pinjaman daerah Rp 2,8 triliun dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Menurut Prasetyo Jakpro telah mendapatkan suntikan modal senilai Rp 3,8 triliun pada 2021. Karena itulah, dia mempertanyakan maksud PT Jakpro meminta pinjaman daerah Rp 2,8 triliun tahun depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Riyadi membantah bila penyertaan modal itu akan digunakan untuk Formula E

Riyadi menjelaskan penyertaan modal daerah (PMD) kepada PT Jakpro tahun ini dipakai untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS) dan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Sementara pinjaman daerah yang diajukan dalam RAPBD DKI 2022 rencananya untuk membangun fasilitas pengolahan sampah alias Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. "Jadi bukan untuk Formula E, hanya ITF," ucap dia dalam rapat yang sama.

Baca juga: Jakpro Minta Pinjaman Rp 2,8 Triliun Tahun Depan, Ketua DPRD: Untuk Formula E?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

1 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Sampah di TPA Cipeucang Kian Menggunung, Menanti Kerja Sama Pemkot Tangsel Jalin dengan Daerah Lain

10 hari lalu

Kondisi TPA Cipeucang kian memprihatinkan. Kendaraan pengangkut sampah harus antre untuk bisa menurunkan sampah, Senin 15 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Sampah di TPA Cipeucang Kian Menggunung, Menanti Kerja Sama Pemkot Tangsel Jalin dengan Daerah Lain

Jika angin kencang, aroma menyengat tumpukan sampah di TPA Cipeucang, Tangsel, bisa tercium dari jarak yang jauh


Lebaran, Volume Sampah di Tangsel Naik 10 Persen

10 hari lalu

Armada pengangkutan sampah terlihat mengantre di TPA Cipeucang, Senin 15 April 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Lebaran, Volume Sampah di Tangsel Naik 10 Persen

Sampah di wilayah Kota Tangerang Selatan meningkat 10 persen saat lebaran kali ini dibanding tahun kemarin.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

12 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

13 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

16 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.