TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut usulan penyetopan dana hibah untuk Bamus Betawi merupakan rekomendasi Komisi A. Menurut dia, rekomendasi di komisi itu belum final karena bakal dibahas kembali dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Itu baru rekomendasi hasil rapat komisi yang berdasarkan pendapat dan masukan saran dari kawan-kawan lain. Itu bukan statement pribadi saya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 November 2021.
Sebelumnya, Mujiyono menyampaikan agar Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) tak lagi dapat dana hibah lagi mulai 2023 demi transparansi. Hibah uang itu kemudian bisa diganti dengan hibah dalam bentuk kegiatan.
Menurut Mujiyono, masyarakat Betawi sendiri yang mengusulkan agar pemerintah DKI memfasilitasi hibah kegiatan, tidak hanya hibah uang. "Tapi ini masih dinamis. Ini saja masih pagu sementara," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Usulan penghentian dana hibah untuk Bamus Betawi disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022. Rapat itu dihadiri eksekutif dan legislatif. Rekomendasi yang dibahas, kata Mujiyono, barulah sebatas pagu di komisi terkait. Setelah ini masih ada pembahasan di tingkat Banggar dan Rancangan APBD (RAPBD) DKI 2022.
Baca juga: Banggar DPRD DKI Soroti Pemberian Dana Hibah yang Tak Tertib Administrasi