TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI menyoroti pemberian dana hibah dari APBD yang dinilai tidak tertib administrasi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah diminta membuat aturan baku soal pengajuan dana hibah ke Pemprov DKI.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan belum ada aturan baku soal pengajuan dan pemberian dana hibah Pemprov DKI Jakarta.
Taufik menjelaskan aturan dana hibah itu menyangkut waktu pengajuan, kriteria dasar penerima dana hibah, dan ada batas waktu pengajuan dana hibah sehingga harus ada aturan yang jelas dan administrasi yang dipatuhi.
“Misalnya gini waktu mengajukan itu ada kriteria dasar kapan diajukan, kan ada waktunya kalau hibah itu tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan. Jadi dalam mengusulkan hibah itu harus ada aturan yang jelas, dan administrasi harus benar,” katanya di Gedung DPRD DKI Selasa 9 November 2021 seeprti dikutip dari laman DPRD DKI dprd-dkijakartaprov.go.id.
Banggar DPRD DKI menyoroti pemberian dana hibah untuk pengembangan Lapkespra Suharyanto TNI AU senilai Rp13 miliar yang melekat kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).
Taufik menyarankan agar setiap usulan anggaran hibah yang diperuntukan kepada lembaga disertai dengan surat pengajuan usulan secara tertib administrasi.
“Untuk instansi-instansi vertikal kita meminta bahwa angkatan darat misalnya harus KSAD, kalau angkatan udara ya KSAU itu yang kita prioritaskan,” ungkap Taufik.
Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa setiap judul mata anggaran satuan tiga yang diusulkan sebagai dana hibah melalui SKPD secara vertikal telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti, pembahasan asisten di SKPD-SKPD terkait dana hibah dalam bentuk barang seperti halnya pembangunan gedung-gedung pemerintahan.
“Jadi untuk usulan kita sudah punya tim di lingkup masing-masing asisten punya domain di SKPD nya, dan saya pastikan hibah asisten kita ini semuanya sudah ada SKPD yang membahas kegiatan-kegiatan (dana hibah) yang akan dilaksanakan,” ungkap Marullah.
IQBAL MUHTAROM
Baca juga: Pemprov DKI Alokasikan Dana Hibah untuk Daerah Penyangga Rp 479,5 Miliar