TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung RI tentang pedoman tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pihaknya sepakat tersangka kasus narkotika tidak dipenjara melainkan direhabilitasi.
Aturan ini pertama dikeluarkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
“Kami sejalan dengan kebijakan dari Jaksa Agung,” kata Mukti, Senin, dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Rabu, 10 November 2021.
Mukti menjelaskan tidak semua tersangka kasus narkotika bisa direhabilitasi. Sesuai dengan aturan dari jaksa agung terdapat sejumlah syarat yang mengaturnya.
Syaratnya, kata dia, tersangka narkotika yang bisa direhabilitasi harus minim barang bukti ketika ditangkap. “Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram,” tuturnya.
Selain itu, tersangka narkoba tak boleh terkait dengan peredaran narkotika. Pengguna pun harus dinyatakan lolos dari hasil tes assessment terpadu. “Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT (tes assessment terpadu),” ucap dia.
Dalam pedoman dari kejaksaan ini dijelaskan pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, melainkan hanya akan direhabilitasi. Melalui pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Baca juga:
Ini Alasan Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Penuntutan Kasus Narkotika
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu