TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pemerintah provinsi harus menetapkan batas harga uji emisi kendaraan. Alasannya animo masyarakat yang tinggi berpotensi membuat para pengusaha menaikkan harga.
"Ya, saya setuju ada standar harga yang wajar seperti itu," kata Aziz, Rabu, 10 November 2021 seperti dikutip dari Antara.
Aziz meminta agar jangka waktu uji emisi diperpanjang sebelum pemberlakuan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan yang belum uji emisi mengingat situasi saat ini yang masih pandemi COVID-19. "Waktunya juga harus diperpanjang agar antrean tidak terlalu banyak," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada bulan Januari 2022 dari rencana pada tanggal 13 November 2021 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Biaya untuk uji emisi pun bervariasi, yakni Rp150 ribu sampai Rp200 ribu untuk mobil, sedangkan motor berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.
ANTARA
Baca juga:
Antre Uji Emisi Gratis di Jakpus Sejak Pukul 06.00, Warga: Mobil Saya Sudah Tua
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu