TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Timur, Cempaka Putih, disambut warga setempat dengan antusias. Seorang warga bernama Edi datang ke lokasi uji emisi sejak pukul 06.00 WIB agar bisa masuk dalam daftar kuota.
"Saya datang sejak pagi, karena takut ada antre panjang dan terbatas kuotanya," kata Edi di kantor Sudin Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021.
Edi berterima kasih atas pelaksanaan uji emisi gratis ini yang menurutnya sangat penting bagi pemilik kendaraan. "Penting, apalagi karena mobil saya sudah tua, dari tahun 2001," kata pria 53 tahun itu.
Selain pemilik kendaraan pribadi seperti Edi, kegiatan uji emisi gratis ini diikuti mobil dinas pemerintah. Sejumlah kendaraan dinas seperti mobil bak terbuka Sudin LH, sampai ambulans, dan kendaraan milik Puskesmas juga ikut antre uji emisi gratis.
Menurut Rizki Sari Sinta Dewi, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan di Sudin LH Jakarta Pusat, uji emisi gratis tersebut diikuti oleh 200 kendaraan. Dinas bekerja sama dengan empat bengkel uji emisi ini, di antaranya Toyota Auto 2000 Salemba dan Cempaka Putih, serta PT Unilab Perdana.
Rizki mengatakan kegiatan ini hanya berlangsung satu hari. Sudin LH Jakpus tidak mewajibkan persyaratan khusus terhadap pemilik kendaraan.
"Kuota uji emisi gratis hari ini 200 kendaraan, yaitu 150 kendaraan dengan bahan bakar bensin dan 50 kendaraan solar," ujarnya.
Kegiatan uji emisi gratis ini, kata Rizki, adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Semula Pemprov DKI akan menerapkan sanksi tilang emisi bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021, namun diundur menjadi Januari 2022 untuk memberi kesempatan pada masyarakat melakukan pemeriksaan.
Baca juga: 7 Fakta Uji Emisi: Dari Sanksi Tilang Ratusan Ribu Hingga Tarif Parkir Tinggi