Menurut Fransisca, dalam rapat itu Tommy Adrian mengusulkan agar suster CB menjual tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul ke Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Alasannya, tanah di Munjul berada di zona hijau. "Katanya urusan zonasi hanya bisa diproses oleh pemerintah daerah," ujar Fransisca.
Kongregasi Suster CB sempat menerima uang muka pembelian tanah itu sebesar Rp 10 miliar. Namun sepanjang 2019, Anja tidak melakukan penyelesaian pembayaran. Seharusnya pada Agustus 2019, Anja melunasi uang pembelian Rp 104.802.500.000.
Fransisca mengatakan berulang kali mengusulkan pertemuan pada 31 Oktober dan 5 November 2019. "Kami akan kembalikan DP Rp 10 miliar ke Bu Anja kalau memang tidak ada kesepakatan," ujarnya.
Setelah setahun uang pembelian tidak juga dilunasi, pada 18 Mei 2020 Kongregasi Suster CB mengembalikan uang muka Rp 10 miliar kepada Anja. DP itu dikembalikan pada Oktober 2020. "Kami secara resmi membuat surat pembatalan PJB," kata Fransisca.
Namun sebelumnya, pada 15 Juli 2020, Bareskrim memanggil Kongregasi Suster CB. Fransisca memenui panggilan itu pada 29 Juli 2020. "Kami dimintai keterangan soal PD Sarana Jaya," ujarnya.
Fransisca mengaku baru mengetahui kasus tanah Munjul itu dari media massa.
Dalam dakwaan terhadap Yoory C. Pinontoan disebutkan Sarana Jaya adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang bertugas menyediakan lahan hingga melaksanakan proyek pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory diduga korupsi karena tetap membayar PT Adonara meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek Rumah DP 0 karena berada di zona hijau. Dari Yoory, Anja menerima uang Rp152.565.440.000.
Baca juga: 3 Fakta Anies Baswedan dan Prasetio Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Munjul untuk Rumah DP 0