Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

image-gnews
Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur. “Pada Jumat, 17 Mei 2024, bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Ketua BRA,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya dikutip Tempo pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Ali mengatakan penyidik memeriksa Suhendri perihal dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P). “Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan perihal perkara dimaksud,” katanya.

Penyidik Kejati Aceh, kata Ali, memeriksa Suhendri selama lebih dari 6 jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan istirahat salat Jumat dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 18.00 WIB. “Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Aceh menggeledah Kantor BRA di Banda Aceh pada Rabu, 15 Mei 2024. Kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah itu diduga senilai Rp 15 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan adanya dugaan korupsi itu pada anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang diduga fiktif. Penyidik menemukan para ketua kelompok tak pernah menerima bantuan dari BRA, melainkan hanya menerima uang tunai dengan jumlah bervariasi. 

Pilihan Editor: 2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

1 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

PT PLN (Persero) memastikan gangguan pasokan tenaga listrik yang terjadi di sebagian wilayah Aceh tidak mengganggu pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024


Polda DIY Ungkap Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Gayo Lues

1 hari lalu

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini (dua kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dua karung ganja kering saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (6/9/2024). ANTARA/Luqman Hakim
Polda DIY Ungkap Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Gayo Lues

Lahan seluas itu 3 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, itu ditanami sekitar 2.500 pohon ganja yang tingginya antara 1,5-2 meter,


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

2 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.6 miliar.


6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya
6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan 6 mahasiswa tersangka ujaran kebencian terhadap polisi.


KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

2 hari lalu

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Lasarus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi DJKA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

Kedua saksi diperiksa KPK soal pengaturan lelang dan pengaturan fee proyek di DJKA Kemenhub untuk tersangka Dion Renato Sugiarto.


Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

4 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

KPK mengapresiasi niat presiden terpilih Prabowo Subianto soal penambahan anggaran untuk memburu koruptor.


Bamsoet Apresiasi Kesiapan Cabor Tarung Derajat di PON XXI

4 hari lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo berfoto bersama usai menerima kunjungan Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) di Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Ketua MPR memberikan apresiasi kesiapan 194 atlet Tarung Derajat dari 22 provinsi yang akan bertanding memperebutkan medali di PON XXI Aceh pada 16-18 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Apresiasi Kesiapan Cabor Tarung Derajat di PON XXI

Bamsoet sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) mengapresiasi kesiapan cabang olahraga (Cabor) tarung derajat yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh.


KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

4 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

KPK menjelaskan alasan menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi selama Pilkada 2024.