TEMPO.CO, Jakarta - Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) memberi kesaksian soal dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk rumah DP 0. Kesaksian itu diberikan Kongregasi Suster CB dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Kamis.
Bendahara Kongregasi Suster CB Fransisca Sri Kustini menyatakan tidak tahu jika tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur itu akan digunakan sebagai lokasi Rumah DP 0. Menurut Fransisca, dalam proses jual beli itu mereka hanya tahu tanah akan dibeli oleh Anja Runtuwene, komisaris PT Adonara Propertindo.
"Kami tidak tahu tanah ini dibeli untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta," kata Fransisca dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Dalam sidang itu, Yoory C. Pinontoan didakwa merugikan negara Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek Rumah DP 0 di Munjul. Dalam kasus dugaan korupsi itu Anja Runtuwene juga menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fransisca yang menyebutkan soal rapat pada 2 Juli 2019 dengan Tommy Adrian dan Anton dari pihak Anja di gedung PSC lantai 6 Jalan Salemba Raya No. 41 Jakarta Pusat.
"Rapat dilaksanakan atas permintaan suster kongregasi soal progres jual beli dengan Anja karena ada masalah zonasi," kata jaksa.
Selanjutnya Kongregasi Suster CB diusulkan menjual tanah ke Dinas Pertamanan DKI...