TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dituding Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berbohong soal klaim keberhasilan program One Kecamatan One Center for Enterpreneurship atau OK OCE.
Program ini merupakan salah satu andalan Anies Baswedan saat berkampanye dulu dengan Sandiaga Uno untuk membentuk 200 ribu entrepreneurs.
Tudingan ini terjadi setelah rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. Gembong sempat menanyakan soal jumlah masyarakat yang sudah tergabung dalam OK OCE kepada Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
"Waktu pembahasan KUA-PPAS kemarin saya tanya, sekarang yang mendaftar itu 284 ribu sekian, tapi cuma mendaftar tok," ujar Gembong di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 12 November 2021.
Gembong mengatakan, dengan hanya bermodal angka pendaftar yang mencapai ribuan, Pemprov DKI menganggap program OK OCE telah berhasil.
Padahal pada kenyataannya, Gembong mengatakan jumlah wirausahawan yang benar-benar terbentuk dari OK OCE hingga mendapat pemodalan hanya sekitar 6.000 saja.
"Saya bilang ke Bu Ratu, sampean jangan bohongin rakyat Jakarta, tidak tercapai, tapi target terlampaui gimana bisa itu? Coba jelasin ke saya!" kata Gembong.
Saat kampanye, Anies dan Sandiaga menjanjikan akan membuka mencetak 200 ribu wirausaha baru di Jakarta dalam 5 tahun. Salah satu caranya melalui program One Kecamatan One Center for Enterpreneurship atau OK OCE. Namun, saat ini jumlah masyarakat yang mendaftar program kewirausahaan itu tak dapat lagi dipantau melalui laman okoce.net.
Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2018 yang mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau lebih dikenal dengan nama OK OCE.
Dengan adanya Pergub OK OCE, maka saat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan pelatihan serta pendampingan terhadap peserta OK OCE sudah ada standardisasinya.
Sebelum ada Pergub OK OCE, sudah ada Intruksi Gubernur Nomor 152 tahun 2017 yang mengatur soal pelatihan terhadap peserta OK OCE. Namun, Inggub tersebut tak secara rinci mengatur standardisasinya.
Hingga Pergub itu terbit, tertuang tujuh standar yang harus ada dalam OK OCE, yakni pendaftaran, pelatihan pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan. Ketujuh standar itu disingkat sebagai 7 langkah Pasti Akan Sukses atau 7 PAS.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: PSI Soroti Nasib Program OK OCE yang Diubah Anies Baswedan