TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegur perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fadjar saat diskusi Soal Perda Bantuan Hukum. Kejadian tersebut berlangsung dalam diskusi bertajuk 10 Tahun UU Bantuan Hukum, Warga DKI Jakarta Hidup Tanpa Perda Bantuan Hukum, yang diselenggarakan oleh YLBHI Apik.
"Gestur Bapak itu sangat amat tidak berempati, sangat amat menyedihkan," ujar Wibi dalam diskusi daring itu, Jumat, 10 November 2021.
Awalnya Nur Fadjar memaparkan penjelasannya soal Perda Bantuan Hukum di DKI Jakarta. Dia mengakui sejumlah daerah di Indonesia memang sudah memiliki Perda itu, sementara DKI belum.
Meski tidak ada perda tersebut bukan berarti warga DKI tidak menerima bantuan hukum. "Kami tidak semata-mata ikut-ikutan, kita bikin Perda Bantuan Hukum tanpa memikirkan pelaksanaan," ujar dia.
Jika bicara bantuan hukum, kata Fadjar, Pemerintah DKI Jakarta berperan dalam bentuk pemberian dana hibah ke organisasi seperti LBH Jakarta dan LBH Apik. Hal itu langsung dibantah LBH Apik, yang mengklaim tak menerima hibah dari DKI.
Menurut Fadjar, Pemerintah DKI pada prinsipnya setuju dengan Perda Bantuan Hukum. Hanya saja, Perda itu diharapkan tidak fokus ke alokasi anggaran belaka.
Jika hanya alokasi anggaran, kata dia, bisa diatur dalam Perda APBD seperti pemberian hibah yang selama ini sudah dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Ihwal Perda Bantuan Hukum yang tidak masuk prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Fadjar mengatakan bahwa Perda ini masih bisa diperjuangkan. Apalagi, kata dia, jika diskusi pada hari ini menyuguhkan gagasan konstruktif.
"Tidak tertutup kemungkinan kita bisa masukkan di luar Propemperda," kata Fadjar.
Atas penjelasan Fadjar tersebut, Wibi memberikan teguran. Dia menilai, adanya Perda Bantuan Hukum belum bisa memastikan masyarakat DKI Jakarta mendapatkan keadilan. Peluang masyarakat mendapatkan keadilan bakal semakin kecil jika Perda tersebut tidak pernah hadir.
"Maka salah satu langkah konkret yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah, buat ini Perda Bantuan Hukum," ujar politikus NasDem itu.
Baca juga: LHKPN 2020, Begini Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Selesaikan Pelaporan