TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Pusat tiba-tiba membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan. “Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah” kata Luhut, Senin, 6 Desember 2021.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta AniesBaswedantelah meneken Keputusan Gubernur tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah DKI selama 10 hari pada libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Dalam Kepgub yang diteken Anies tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama 10 hari disaat libur Natal dan Tahun Baru.
PPKM Level 3 tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu seperti dikutip dari Antara, Selasa 7 Desember 2021.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 Desember 2021 lalu.
Luhut menjelaskan pembatalan PPKM Level 3 di semua wilayah itu mengacu pada hasil sero-survei yang menyatakan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi seiring dengan percepatan capaian vaksinasi.
Menurut Luhut saat ini vaksin dosis pertama di Jawa dan Bali telah menyentuh 76 persen. Sedangkan penerima vaksin dosis kedua nyari 56 persen. Sementara itu, vaksin untuk kelompok lanjut usia atau lansia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua.
Baca juga: Sebab Penerapan PPKM Level 3 Tak Merata saat Natal dan Tahun Baru