TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Tangerang menangkap dan menetapkan sepasang suami istri, AM dan UA, warga asal Lampung sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Kapolres Tangerang, Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan ada 56 orang yang menjadi korban aksi kejahatan mereka. Lima puluh orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. "Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," katanya dalam konferensi pers, Rabu, 15 Desember 2021, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021 terkait adanya tempat penampungan TKI di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dari laporan itu polisi menyelidiki dan berhasil menangkap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut. "Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya.
Menurut Wahyu, kedua tersangka merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dipekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp 12-16 juta per bulannya.
"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp 20 sampai Rp 30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.
Ia mengatakan untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka berkoordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri, yang mana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.
"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," ungkapnya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap jika tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp 20-30 juta. "Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit ponsel, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga buah surat vaksinasi, dan dua buku tabungan BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.
Baca juga:
Ternyata, Penyekapan Gadis 16 Tahun di Ciputat untuk Dijadikan PSK