TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik mendukung keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 5,1 persen. Menurut Taufik, keputusan Anies sudah melalui berbagai macam kajian dan pertimbangan.
"Kajian yang dilakukan Gubernur, pemerintah DKI, menurut saya cukuplah, ga mungkinlah pemerintah DKI melakukan atau menetapkan sesuatu tanpa dasar atau berdasarkan kajian lengkap," kata Taufik saat dihubungi, Selasa, 21 Desember 2021.
Soal rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang hendak menggugat Anies Baswedan, Taufik menyebut itu merupakan hak Apindo.
"Tapi konsekuensinya kalau dia udah menggungat terus kalah, kan harus ikuti dong, kan sederhana aja berpikirnya," kata Taufik.
Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta mengancam bakal menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Gugatan dilakukan lantaran Anies memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen tanpa persetujuan pengusaha di Dewan Pengupahan.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial Nurzaman mengatakan keputusan Anies itu cukup mengagetkan karena merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang lama dengan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen.
“APINDO bersama pengusaha berharap, gubernur bisa mengurungkan niat untuk merevisi Pergub lama. Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” ujar Nurzaman.
Apindo berencana menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika UMP 2022 tetap diubah naik 5,1 persen.Gugatan akan dilayangkan setelah Anies menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur revisi upah minimum provinsi (UMP) tersebut.
Baca juga: Anies Resmikan Gereja GPIB Immanuel sebagai Cagar Budaya