Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sembilan Anak Korban Pencabulan di Cengkareng Dapat Pendampingan P2TP2A

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSembilan anak korban pencabulan di Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat kini menjalani pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta. Pendampingan itu beerupa bantuan hukum, pemulihan psikologis, hingga pemeriksaan di rumah sakit untuk kepentingan visum.

"Kami sudah menjangkau, membantu asessment korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, dan pendampingan BAP di kepolisian," kata Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi, di kantor Polres Jakarta Barat, Rabu, 22 Desember 2021 dikutip dari Antara.

Pendampingan itu dilakukan oleh Tim P2TP2A selama beberapa waktu ke depan hingga mental dan kondisi psikologis kesembilan anak yang menjadi korban pulih. "Kami siap mendampingi para korban hingga pelaku selesai menjalani proses persidangan," katanya.

Menurut Palupi, pendampingan psikologi sangat diperlukan agar korban tidak mengalami trauma terlalu lama. Selain itu, pendampingan psikologi dilakukan guna menghindari kemungkinan para korban menjadi pelaku kejahatan seksual di kemudian hari.

P2TP2A mengajak semua pihak untuk terlibat dalam proses pemulihan mental korban, salah satunya dukungan dari keluarga korban. "Penanganan seperti ini sudah kami lakukan dan tentunya kami dari P2TP2A tidak bekerja sendiri. Kami membutuhkan juga semua yang terlibat terutama peran keluarga," kata dia.

Sebelumnya, Polsek Cengkareng menangkap remaja berinisial A, 15 tahun, yang mencabuli sembilan anak di bawah umur. Peristiwa itu sudah berlangsung selama dua tahun dan baru terungkap dua bulan yang lalu ketika salah satu korban mengadukan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan selama ini kesembilan korban dipaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam. Beberapa ada yang diancam dengan kekerasan fisik dan sebagain lagi ada yang diiming imingi sesuatu.

Sedangkan tersangka pencabulan dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Baca juga:

Kasus Pencabulan di Cengkareng, Polisi: Pelaku Melakukan Sejak 2 Tahun Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

5 jam lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?


Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

1 hari lalu

Ilustrasi anak sedang menggambar/UNICEF
Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.


Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

5 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

9 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

9 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

9 hari lalu

Ilustrasi ibu berbicara dengan anak. Foto: Freepik.com/Racool_studio
Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

10 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

14 hari lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.