TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan anak korban pencabulan di Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat kini menjalani pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta. Pendampingan itu beerupa bantuan hukum, pemulihan psikologis, hingga pemeriksaan di rumah sakit untuk kepentingan visum.
"Kami sudah menjangkau, membantu asessment korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, dan pendampingan BAP di kepolisian," kata Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi, di kantor Polres Jakarta Barat, Rabu, 22 Desember 2021 dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Pendampingan itu dilakukan oleh Tim P2TP2A selama beberapa waktu ke depan hingga mental dan kondisi psikologis kesembilan anak yang menjadi korban pulih. "Kami siap mendampingi para korban hingga pelaku selesai menjalani proses persidangan," katanya.
Menurut Palupi, pendampingan psikologi sangat diperlukan agar korban tidak mengalami trauma terlalu lama. Selain itu, pendampingan psikologi dilakukan guna menghindari kemungkinan para korban menjadi pelaku kejahatan seksual di kemudian hari.
P2TP2A mengajak semua pihak untuk terlibat dalam proses pemulihan mental korban, salah satunya dukungan dari keluarga korban. "Penanganan seperti ini sudah kami lakukan dan tentunya kami dari P2TP2A tidak bekerja sendiri. Kami membutuhkan juga semua yang terlibat terutama peran keluarga," kata dia.
Sebelumnya, Polsek Cengkareng menangkap remaja berinisial A, 15 tahun, yang mencabuli sembilan anak di bawah umur. Peristiwa itu sudah berlangsung selama dua tahun dan baru terungkap dua bulan yang lalu ketika salah satu korban mengadukan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan selama ini kesembilan korban dipaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam. Beberapa ada yang diancam dengan kekerasan fisik dan sebagain lagi ada yang diiming imingi sesuatu.
Sedangkan tersangka pencabulan dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Baca juga:
Kasus Pencabulan di Cengkareng, Polisi: Pelaku Melakukan Sejak 2 Tahun Lalu