TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan malam Tahun Baru 2022 secara berlebihan hingga melupakan protokol kesehatan.
“Warga Depok yang saya cintai, kasus konfirmasi aktif Covid-19 di Kota Depok khususnya, perlahan sudah mulai membaik. Namun, kita tetap waspada terutama mencegah varian baru Covid-19 yang menyebar di kota-kota di Indonesia,” kata Idris dalam keterangan video yang diterima Tempo, Jumat 31 Desember 2021.
Idris mengatakan, ada enam aturan penting yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Depok dalam menghadapi malam pergantian tahun 2022 di antaranya menutup semua fasilitas publik termasuk semua taman RW, Kelurahan, dan juga alun-alun kota.
“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga untuk menghindari segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Idris.
Selanjutnya, Idris melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Meniadakan event perayaan natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mall kecuali pameran UMKM serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang bisa masuk mal, pusat perbelanjaan dan tempat publik lainnya,” kata Idris.
Idris juga membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung dalam pusat perbelanjaan, mal dan tempat-tempat publik lainnya.
“Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 9.00 pagi sampai 22.00 malam, melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total serta melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Idris.
Idris mengatakan, aturan itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakuan PPKM dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tertanggal 20 Desember 2021.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA