TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM mulai Senin 3 Januari 2022. Besok adalah hari pertama dimulainya semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas itu akan dgelar setiap hari. "PTM Terbatas dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Januari 2022.
Menurut Nahdiana, PTM Terbatas dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
Pelaksanaan PTM terbatas ini juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai terkendali.
Nahdiana menjelaskan seluruh murid 100 persen dapat mengikuti PTM terbatas. Yakni seluruh peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas akan bisa ikut pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, lama belajar masih dibatasi paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Demikian pula protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah.
Pelaksanaan PTM terbatas setiap hari ini mengacu pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Lalu mempertimbangkan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, Jakarta kini berstatus PPKM Level 1.
Baca juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, IDAI Peringatkan Sekolah Tatap Muka