TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pelanggan prostitusi artis Cassandra Angelie bisa dijerat jika ada laporan dari istri pria tersebut.
"Iya, kalau dari istrinya ada laporan," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa, 4 Januari 2022.
Zulpan mengatakan, saat digerebek Cassandra dan pria itu tertangkap basah sedang berhubungan. Namun polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.
Cassandra Angelie ditangkap polisi di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Baik Cassandra Angelie maupun tiga orang muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan mengatakan penyidik tak menahan Cassandra lantaran dianggap sebagai pelaku sekaligus korban. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat Cassandra juga hanya satu tahun.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seharusnya polisi tidak menjerat Cassandra sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Abdul, tindakan yang dilakukan oleh konsumen dan Cassandra Angelie masuk dalam ranah perzinahan,yang baru bisa diterapkan, jika keduanya sudah memiliki suami atau istri. "Artinya hubungan seks di luar nikah bagi pria dan wanita lajang, tidak terjangkau hukum pidana, kecuali salah satu atau dua-duanya terikat perkawinan," ujar Abdul.
Baca juga: Pakar Hukum Jelaskan Penyebab Polisi Tak Bisa Tangkap Pelanggan Cassandra Angelie