2. Hadapi Gugatan Perdata, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka Dibawa ke Jalur Hukum
Penceramah Yusuf Mansur menghadapi gugatan dari 12 orang yang menyebut ustaz itu wanprestasi dalam patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umroh.
Lewat keterangan tertulis, Yusuf menyebut dia menghadapi tiga gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari tiga gugatan itu, dua gugatan telah mulai disidangkan pada Rabu dan Kamis, 5-6 Januari 2022. Sedangkan satu gugatan lagi akan disidangkan pada 18 Januari 2022.
"Ya, kelompok ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillah. Sudah relatif bertahun-tahun," tulis Yusuf Mansur pada Kamis, 6 Januari 2022.
Yusuf menyebut kelompok ini pula yang melaporkan dirinya ke berbagai kepolisian secara pidana.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalau di sosial media, semua jadi berbantah-bantahan," kata dia.
Pendakwah, Yusuf Mansur dalam unggahan di akun Instagramnya yang memperlihatkan rambutnya sudah gondrong, Foto: Instagram Yusuf Mansur.
Yusuf mengatakan, dalam menghadapi gugatan perdata tersebut dia telah menyerahkan pada tim pengacara dari JAS & PARTNERS. Yusuf mengatakan para pengacaranya profesional, amanah, kalem, adem, tidak emosi, berpengalaman, dan tidak tidak suka publikasi.
"Saya sudah sampaikan pesan, sampaikan aja fakta, data dan kebenaran. Selebihnya, tawakal," ujar dia.
Informasi yang diterima Tempo menyebutkan ada 12 orang penggugat ustaz yang bernama lahir Jam’an Nurchotib Mansur itu. Bersama Yusuf, ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Selanjutnya Giring PSI hanya menemukan kambing di lokasi sirkuit Formula E...
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK
-
Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini
-
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah
-
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur
-
Kaesang Tak Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Bekasi ke PKB
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK
1 hari lalu
Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.
Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini
1 hari lalu
Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah
1 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur
1 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.
Kaesang Tak Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Bekasi ke PKB
2 hari lalu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep, dipastikan batal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024. Hal itu lantaran hingga kini Kaesang tak kunjung mengembalikan formulir pendaftaran penjaringan bakal calon wali kota Bekasi ke PKB.
Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku
3 hari lalu
Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.
Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN
6 hari lalu
Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.
Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang
8 hari lalu
Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka
8 hari lalu
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop
9 hari lalu
Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.