TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri, mengatakan ada vendor yang mendapatkan keuntungan dalam kasus korupsi rumah dinas DPR. Keterlibatan vendor ini merupakan kesaksian Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
"Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Ali, Indra Iskandar hadir sebagai saksi dan mengkonfirmasi soal jabatan dan tugasnya selaku Sekjen DPR RI.
Sebelumnya, KPK mencegah tujuh orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, khususnya korupsi rumah dinas DPR.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali mengatakan, pencegahan dilakukan karena KPK telah menjalankan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Menurut dia, pencegahan dilakukan hingga Juli mendatang agar para pihak kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari internal KPK, ketujuh orang yang dicekal tersebut bahkan sudah menjadi tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR. Mereka adalah Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus korupsi rumah dinas DPR ini. Namun, dia mengaku tak ingat siapa-siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya lupa nama-namanya kalau enggak salah itu sudah enam bulan yang lalu proses sprindik, siapa saja, saya lupa mungkin antara lain itu," ujarnya.