Selain dari proyek ganti rugi lahan itu, Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi. "Sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.
Duit kutipan tersebut diduga digunakan politikus Golkar itu untuk operasionalnya sebagai Wali Kota. Adapun pengelola uang tersebut adalah MY, dan pada saat operasi tangkap tangan masih tersisa Rp 600 juta.
Tak cuma itu, korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi juga menyasar pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Pepen diduga menerima Rp 30 juta dari AA melalui MB.
Atas konstruksi tersebut, dari 9 tersangka, KPK menetapkan 4 orang sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Kemudian, 5 orang penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan rasa prihatin dan sedih atas penangkapan Rahmat Effendi.
"Tentunya ini ada rasa prihatin dan sedih, ini terjadi di Kota Bekasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada wartawan, Kamis, 6 Januari 2022.
Baca juga: Dari Lurah hingga Kepala Dinas Ikut Terjaring dalam OTT Wali Kota Bekasi