Selain Provinsi DKI Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang diisi oleh PJ hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Lebih lanjut, Benny mengatakan baik di tingkat gubernur atau wali kota, jabatan itu bakal diduduki oleh PJ. "Jadi ada PLh (pelaksana harian) ada PLt (pelaksana tugas), ada penjabat. Jadi yang mengisinya ini nanti Penjabat, bukan PLh, bukan PJs (pejabat sementara), bukan juga Plt, kami menyebutnya PJ," ujar Benny.
Benny menjelaskan, Gubernur merupakan pejabat dengan tingkat Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestema. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh PJ.
Adapun kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah. "Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan walkot yang definitif," kata Benny.
Baca juga: Ramai Tunjangan DPRD DKI Naik, Prasetyo Minta Jumlah Tunjangan Anies Juga Dibuka