"Kami meyakini DKI Jakarta masih menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali untuk bekerja bersekolah, bermain, dan lain-lain," ucap dia.
Dikutip dari Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara akan dijadikan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan dalam RUU ini menjadi pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN Nusantara. Pemda ini selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara.
Struktur pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 9.
Pasal 10 nya menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Batas wilayah IKN yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
Adapun sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelah barat Ibu Kota Negara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Baca juga: Jika Ibu Kota Negara Jadi Pindah, La Nyalla: Jakarta Harus Pilih Posisi Baru