Sebelumnya, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat dalam merencanakan dan menggerakan orang untuk aktif dalam gerakan terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu, menurut Jaksa, terlihat dari keterlibatan Munarman yang menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 serta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menyebut acara yang dihadiri oleh Munarman itu menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa, 27 April 2021. Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. ANTARA/Aprillio Akbar
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Sidang Perdana, Munarman Didakwa Tiga Pasal Terorisme