TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat baru saja mengumumkan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan jika PPKM Level 3 ini mengalami penyesuaian dengan kebijakan yang lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
Hal itu dilakukan lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding Delta. Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron.
Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.
Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," kata Menko Luhut.
Ada pun warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.
"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," ujar Menko Luhut.
Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.
"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar Menko Luhut.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan meminta pemerintah pusat menetapkan Jakarta sebagai wilayah PPKM Level 3. Hal ini didasari angka kasus yang tinggi di Ibu Kota.
Anies mengatakan dia dan Luhut setiap hari membahas soal perkembangan kasus Covid-19 dan soal PPKM.
"Saat ini sedang pembahasan, nanti kalau sudah ada keputusan pasti kami bicarakan. Jadi kami rakor hampir setiap sore," kata Anies, di Hotel Aryaduta Jakarta, Minggu malam, seperti dikutip dari Antara, 6 Februari 2022