TEMPO.CO, Jakarta - Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) terhadap kafe dan restoran Holywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat malam, 11 Februari 2022.
Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang mewajibkan tutup pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto mengatakan dua kafe tersebut mendapat denda. "Adamar Rp500 ribu dan Holywings Rp1 juta," ujarnya dikutip Antara.
Holywings pamerkan minuman tradisional
Pemerintah Kota Bogor memberikan izin bagi kafe Holywings karena pemiliknya menyatakan siap menyesuaikan dengan tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen serta selaras dengan nilai kearifan lokal.
Dalam salah video yang diunggah di media sosialnya, Holywings memamerkan aneka minuman tradisional yang mereka jual di Bogor. “MINUMAN NUSANTARA TRADISIONAL ALA HOLYWINGS CAFE BOGOR!,” tulis keterangan di akun Instagram @holywingsindonesia, Kamis, 10 Februari 2022.
Video tersebut menampilkan seorang bartender yang sedang menunjukkan sejumlah minuman tradisional seperti Es Teler, Es Dawet Ayu, Bajigur, Es Selendang Mayang, dan Bir Kocok khas Bogor. “Es Teler enggak bikin teler... Semua minuman terbuat dari rempah alami,” kata bartender itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Kamis, mengatakan Holywings telah menyanggupi untuk mengubah konsep kafe supaya sesuai dengan kondisi di Kota Hujan tersebut.
"Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor, ya, silakan," kata Agus dikutip Antara.
Kesanggupan itu disampaikan pemilik Holywings Ivan Tanjaya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, yakni golongan B dengan kadar hingga 20 persen dan golongan C dengan kadar di atas 20 persen hingga 55 persen; sementara untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Dengan demikian, kata Agustian, Pemkot Bogor telah menjalankan visi dan misi sebagai kota jasa dengan membuka peluang bagi investor yang siap menaati peraturan. Hal itu juga berlaku bagi Holywings.
Apabila nanti Satpol PP Kota Bogor mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, Agus menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Nah, di situ kami melakukan pengawasan di sana. Kalau ternyata nanti operasional, tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ya akan kami tindak," tuturnya.
Larang Holywings Jual Miras, Bima Arya Sebut Tak Gentar Soal Beking