TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta telah menindak 8.447 pelanggar wajib masker selama PPKM Level 3 periode 7 sampai 13 Februari 2022.
Dalam laporan Evaluasi Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan masa PPKM Level 3 pada 7-13 Februari, tercatat ada 8.377 pelanggar wajib masker yang dihukum kerja sosial. Pelanggaran terbanyak, yakni 2.303 kasus, terjadi di Jakarta Pusat.
Baca Juga:
“Pelanggar yang ditindak dengan denda berjumlah 70 orang,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Dari 70 pelanggar masker yang memilih membayar denda tersebut, terbanyak di Jakarta Barat, yaitu 59 orang. Jumlah denda yang terkumpul di Jakarta Barat mencapai Rp4.950.000. Total denda pelanggaran masker di seluruh DKI mencapai Rp6,1 juta.
Penegakan masker ini merupakan salah satu penegakan protokol kesehatan selama masa PPKM Level 3 DKI Jakarta sesuai dengan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Pergub DKl Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 118/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID19 Aturan Teknis Pelaksanaan yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Terkait.
Pemerintah Pusat memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta berlanjut mulai hari ini hingga 21 Februari 2022. Ketentuan ini juga berlaku di wilayah aglomerasinya yaitu kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Semua aktivitas selama PPKM Level 3 ini harus dijalankan dengan disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Restoran dan Mal Hanya Sampai Pukul 21.00