TEMPO.CO, Jakarta - Bioskop di Jakarta diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 3. Syaratnya kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Semua pengunjung dan pegawai bioskop Ibu Kota wajib diskrining dengan PeduliLindungi dan orang dengan kategori Hijau pada PeduliLindungi yang diizinkan masuk. Namun ada pengecualian bagi orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan khusus untuk anak usia enam tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk restoran, tempat makan, atau kafe yang berada di dalam area bioskop, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
"Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI," kata peraturan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022, untuk membendung lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.
"Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Gubernur Anies di Kantor Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Dengan Kedisiplinan Semoga Kita Bisa Lewati