TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Gubernur Anies Baswedan memaksakan pengerukan Kali Mampang dan penurapan Sungai Pela Mampang setelah putusan PTUN.
Menurut Gilbert, upaya berupa gugatan ke PTUN ini seharusnya tidak terjadi seandainya Pemprov DKI bersedia berdialog dengan warga, dan memberi penjelasan.
“Dalam putusan terbaca bahwa masalah komunikasi ini juga dipersoalkan. Secara umum dipersoalkan Pemprov yang tidak taat aturan sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang di dalamnya mencakup Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Politikus PDIP itu mengatakan, jika diperhatikan pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi seperti dalam normalisasi sungai yang dituntut. "Tetapi juga terjadi dalam kasus Formula E, reklamasi Ancol, sumur resapan yang bermasalah dan berbagai hal lainnya. Padahal seharusnya pemerintah taat atau tahu aturan (imperium scire legem),” kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP itu.
Ia mengatakan, alas gugatan warga korban banjir didasarkan pada pertimbangan menghilangkan normalisasi sungai. Posita/alas gugatan antara lain menghilangnya program normalisasi, yang dikuatkan dengan pernyataan Wakil Gubernur tentang hal tersebut.
Penggugat, lanjut Gilbert, mempersoalkan penjelasan Wagub DKI yang menyebut gerebek lumpur sama dengan normalisasi, padahal jelas normalisasi tidak hanya gerebek lumpur.
“Normalisasi sungai adalah mengeruk sedimentasi (gerebek), mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sodetan, dan membangun tanggul (betonisasi). Keputusan penurapan/betonisasi oleh Hakim membuktikan hal itu berbeda. Oleh karena itu jawaban asal sebaiknya dihindari Gubernur/Wagub jika berkaca pada kasus ini,” kata Gilbert.
Lebih lanjut, ia menyatakan RPJMD yang menghapus normalisasi tidak tepat secara yuridis dan meminta agar diperbaiki. “Bila ada yang menggugat gagalnya sumur resapan dan dimenangkan, maka semakin jelas bahwa RPJMD yang disusun sangat perlu direvisi kualitasnya,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi menyatakan pihaknya mengerjakan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, secara berkala setiap tahun. Menurutnya pengerukan dengan alat berat berjalan pada 2021 dan berlanjut awal 2022.
Dudi mengatakan sejak 2017 Dinas SDA terus mengerjakan peningkatan kapasitas, pengerukan, dan penguatan turap kali atau sungai dalam mengantisipasi banjir. Selain mengeruk Kali Mampang, petugas juga telah memperbaiki turap Kali Krukut pada 2018-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies Baswedan banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: DKI Belum Tentukan akan Banding Putusan PTUN Jakarta Soal Gugatan Banjir