TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang menjadi korban pengeroyokan.
Haris Pertama meminta perlindungan kepada LPSK setelah dikeroyok oleh lima orang di tempat parkir restoran di Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022.
“Dia juga meminta perlindungan fisik karena khawatir keselamatan anak dan istrinnya. Kami melakukan monitoring keamanan di kediaman Haris dengan pengamanan prosedural,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Maret 2022.
Edwin mengatakan LPSK memastikan mendampingi Haris Pertama sejak bersaksi di persidangan Ferdinand Hutahaean.
Selain perlindungan keamanan, LPSK juga memberikan pendamipingan rehabilitasi medis kepada Haris Pertama.
“Kondisi Haris sejauh ini memang ada retak di bagian depan, tetapi secara umum dia dalam kondisi baik dan sedang rawat jalan,” kata Edwin.