TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Jumat, 18 Maret 2022.
Menanggapi rencana persidangan besok, kuasa hukum dua terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya tak melakukan persiapan khusus. Dia mengatakan hanya akan mendengar putusan dari majelis hakim.
"Enggak ada yang disiapkan. Kami hanya akan mendengarkan pembacaan putusan hakim," kata Henry saat dihubungi pada Kamis, 17 Maret 2022.
Dia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang benar berdasarkan bukti pada persidangan sebelumnya.
Henry mengungkapkan majelis hakim juga harus mendengar saksi, saksi ahli, dan juga terdakwa selama di persidangan. Termasuk melihat visum yang menyebut penganiayaan yang coba dilakukan oleh Laskar FPI kepada polisi.
"Kami berharap agar Hakim dalam menjatuhkan putusan benar. Berdasarkan keyakinannya yang didukung oleh minimal 2 alat bukti yang diperoleh di muka persidangan," kata Henry.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella pada Junat, 4 Maret 2022.
DonnyMahendraSanny selaku Jaksa mengatakan argumen penasihat hukum kedua polisi itu keliru karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.
Jaksa menuntut dua terdakwa kasus unlawful killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dihukum penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Menurut penasihat hukum, penembakan 4 anggota FPI pada 7 Desember 2020 itu terjadi karena Briptu Fikri Ramadhan berupaya membela diri.
Kuasa hukum mengatakan Ipda Yusmin yang bertugas mengemudikan mobil hanya memberi peringatan agar Briptu Fikri berhati-hati. Peringatan yang diberikan Ipda Yusmin itu, kata kuasa hukum, bukan perintah untuk menembak anggota FPI.
Dalam perkara unlawful killing tersebut, ada 4 anggota laskar FPI tewas ditembak. Mereka adalah Muhammad Reza (20), Muhammad Suci Khadavi (21), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun).