TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bercerita pernah menemukan eks pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar yang diduga hasil gratifikasi.
Alexander Marwata menuturkan ini terungkap berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI Jakarta. Yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek senilai Rp 35 miliar,” kata Alexander Marwata saat kegiatan bimbingan teknis integritas ASN di lingkungan Pemprov DKI di Balai Kota DKI, Kamis, 17 Maret 2022.
Eks pejabat itu kemudian membeli rumah secara tunai seharga Rp 3,5 miliar. Alex lalu meminta pejabat itu melakukan klarifikasi karena uang tersebut diduga dari hasil gratifikasi.
“Saya minta klarifikasi ke dia. Tetapi saya tidak tahu, mungkin sudah jalan Tuhan, tidak lama setelah kami minta klarifikasi beliau meninggal,” katanya.
Namun, Marwata menimpali, KPK terpaksa menghentikan langkah klarifikasi dugaan pidana tersebut karena eks pejabat itu meninggal dunia.
“Akhirnya kita limpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak supaya kekayaan beliau bisa dikenakan pajak,” katanya.
Wakil Ketua KPK itu pun mengimbau jajaran ASN Pemprov DKI agar bertanggung jawab dan berhati-hati mengemban tugas, apalagi meski Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan, Jakarta tetap menjadi pusat perekonomian negara karena 60 persen uang beredar di sini.
Di Jakarta, tutur Alexander, anggaran pengadaan barang dan jasa terbilang tinggi dari total APBD DKI sekitar Rp80 triliun. Ia pun meminta Pemprov DKI melakukan pengawasan ketat terutama terkait pengadaan barang dan jasa.
Alexander menjelaskan pendidikan integritas dari sumber daya manusia (SDM) di Pemprov DKI Jakarta yang dimulai dari keluarga para pejabat amat penting. KPK telah membuat program bimbingan teknis soal integritas kepada para pejabat DKI mulai dari wali kota, bupati hingga para kepala dinas dan keluarganya meliputi suami atau istri pejabat, paparnya.
Baca juga: KPK Sebut Potensi Korupsi di Pemprov DKI Jakarta Tinggi