TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI telah menyerahkan surat sanksi administrasi kasus pencemaran debu batu bara kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, PT Karya Citra Nusantara kemarin.
Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, pihaknya siap merespons sesuai tenggat yang ditentukan dalam surat dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta itu.
"Prinsipnya, sanksi itu adalah perbaikan ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi itu ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono kepada wartawan di Jakarta Utara, pada Kamis, 17 Maret 2022.
Alat Pemecah Angin
Adapun untuk mengatasi polusi debu batu bara tersebut, pihak KCN akan memasang alat pemecah angin.
Pemasangan alat ini merupakan salah satu cara yang segera ditempuh untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu.
Menurut Hartono dengan alat itu, maka debu tidak terlalu jauh penyebarannya.
"Nanti akan kami pasang alat itu sehingga energi angin yang bertiap akan terkurangi karena terpecah dengan sendirinya," ujar dia.
Hartono mengatakan, soal dampak polusi debu batu bara itu akan dicari solusinya secara bertahap.
"Kami tetap perhatikan apa yang mereka sampaikan dan kami tampung untuk dipecahkan bersama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mewakili DLH DKI menyerahkan surat sanksi administrasi kepada PT KCN pada Kamis, 17 Maret 2022.
Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi membenarkan adanya penyerahan surat sanksi administrasi ke PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara itu.
“Iya sudah tadi pagi,” kata Achmad Hariadi saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Maret 2022.
Achmad Hariadi mengatakan, perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam surat paksaan itu, pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di lokasi aktivitas pembakaran. DLH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.
Achmad Hariadi belum mengungkap konsekuensi apa yang akan diberikan jika PT KCN gagal memenuhi tuntutan sesuai tenggat waktu.
“Kita tunggu respons KCN sesuai jangka waktu pemenuhan kewajibannya,” kata Hariadi.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi sebelumnya mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi mengatakan PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: Warga Marunda Tunggu Jawaban KLHK dan Kemenhub soal Polusi Debu Batu Bara