TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Metro Taman Sari menangkap pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan melalui jejaring sosial media Facebook pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Pelaku berinisial HTW, 42 tahun, merupakan warga Jalan Lusupan, Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat diduga sudah berkali-kali menjalankan aksinya.
Kapolsek Metro Taman Sari, Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha mengatakan pelaku memulai aksinya dengan mencari mangsa melalui Facebook. Kepada para korban, ia mengenalkan dirinya dan menawarkan lowongan pekerjaan serta membuat janji untuk bertemu di sekitar kawasan Pemadam Kebakaran, Jalan Mangga Besar 7, Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Setelah berbincang kemudian meminjam HP milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi Loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban," ujar Rohman lewat keterangan tertulis pada Ahad, 20 Maret 2022.
Yonky menjelaskan Polsek Taman Sari telah menerima laporan terhadap perbuatan pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai januari 2022 hingga maret 2022. Pada rentang waktu itu terdapat sebanyak 6 korban yang mengadu.
"Selain 6 Laporan Polisi, diketahui pelaku HTW telah beraksi sebanyak 11 kali aksi serupa di wilayah THR Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat namun korban tidak ada yang membuat laporan polisi," ucap Rohman.
Rohman menuturkan pada Januari pelaku berhasil membawa kabur ponsel milik korban-korbannya, di antaranya jenis OPPO, Samsung A5, Oppo A31F, Xiaomi 4X. Lalu pada Februari pelaku mendapatkan ponsel jenis Advan Nasa, Oppo A5S, Vivo Y91, Oppo F1, Xiomi Note 3. Sementara pada maret 2022 pelaku berhasil membawa kabur Vivo Y91 dan Oppo A11.
"Dari Keterangannya, Pelaku menjual HP hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan," kata Rohman.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Baca juga: Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera