TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini, Selasa, 22 Maret 2022, kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta.
“Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E,” kata Prasetyo melalui akun Instagram-nya, @prasetyoedimarsudi, Selasa, 22 Maret 2022.
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dia akan memberikan keterangan apa pun di persoalan balapan mobil listrik ini.
“Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta,” kata politikus PDIP ini.
Ini kedua kalinya Prasetyo memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya dia dipanggil pada 8 Februari 2022. Saat itu Prasetyo membawa satu bundel dokumen KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD. Seluruh berkas tersebut berisi tentang persiapan penyelenggaraan Formula E.
"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," kata Prasetyo sebelum ke KPK.
Dua pekan sebelumnya atau 9 Maret 2022, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Syahrial, juga diperiksa KPK. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengonfirmasi koleganya itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Formula E.
Sebelum Prasetyo dan Syahrial, KPK telah memeriksa empat anggota DPRD DKI. Mereka adalah politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi E, Iman Satria, dan politikus PSI sekaligus Wakil Ketua Komisi E Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Keduanya menyambangi KPK pada 3 Februari 2022.
KPK menggelar penyelidikan atas dugaan korupsi perhelatan Formula E di Jakarta. Sejak awal November 2021, penyidik KPK telah meminta keterangan sejumlah orang, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Achmad Firdaus.
Baca juga: Pertanyakan Anggaran Sirkuit Formula E, Politikus PDIP: Buat Apa Sisa Rp 75 M?
EKA YUDHA SAPUTRA | M ZULNIS FIRMANSYAH | LANI DIANA WIJAYA