Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Klaim Punya Bukti Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tambang di Papua

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar saat wawancara dengan Tempo di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Direktur Lokataru Haris Azhar saat wawancara dengan Tempo di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru, Haris Azhar, mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua. Bukti ini telah ia serahkan ke Polda Metro Jaya untuk mendalami penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yang mana Haris berstatus sebagai tersangka.

Didampingi kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar mengatakan bukti yang diserahkan bukan lagi hasil riset sembilan organisasi non-pemerintah yang disinggung dalam video YouTube, tetapi bahan langsung yang dipakai untuk kajian tersebut. Bukti tersebut mencakup anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami sudah mengikuti pemeriksaan dua kali, ketika menjadi terlapor dan setelah ditetapkan tersangka. Tetapi penyidik tidak pernah menanyakan kami detail perusahaan atau bukti yang memberikan keterangan perusahaan tersebut,” kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.

Dia menuturkan, andai laporan anggaran dasar itu dinilai salah atau palsu oleh kepolisian, maka kepolisian harus mempidanakan pihak yang menerbitkan anggaran dasar, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam). Sedangkan, apabila perusahaan memberikan keterangan yang tidak benar maka perusahaan yang beroperasi di tanah Papua itu akan menghadapi konsekuensi hukum. “Saya pastikan dokumen ini adalah sumber resmi dan bukan produksi kami,” terang Haris.

Dia meminta kepolisian agar berlaku adil dalam menyidik kasus yang menjeratnya dengan memeriksa bukti baru yang ia beberkan, sebab polisi, tuturnya, hanya memeriksa substansi video secara sepotong dan tidak utuh. Polisi hanya mempersoalkan kata “bermain” dalam video “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada”.

“Pelapor kan bilang equality before the law. Nah kami juga punya hak untuk menyajikan bukti dan diuji sebagai orang yang dipersangkakan,” tutur Haris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menanggapi tuduhan keterlibatan Luhut dalam kajian yang dibawakan Haris Azhar dan Fatia. “Menko Luhut tidak khawatir karena tahu persis tidak ada bisnis. Yang harusnya khawatir itu yang buat kajian cepat,” kata Jodi saat dihubungi Tempo sebelum Haris Azhar menyerahkan bukti baru. Dia mengatakan pihaknya bersedia untuk ‘buka-bukaan’ di pengadilan sehingga tidak ada penggiringan opini publik.

Haris Azhar telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dia ditetapkan tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang membahas bisnis tambang di Papua.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.

Baca juga: Polda Metro Tolak Laporan Soal Dugaan Gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

39 menit lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.


Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

1 jam lalu

Tampilan muka Starlink. starlink.com
Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.


Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.


TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

23 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua


Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.


Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

1 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.


Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

1 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?