TEMPO.CO, Jakarta - PT Karya Citra Nusantara (KCN) meminta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk melakukan investigasi menyeluruh ihwal pencemaran polusi batu bara di Marunda.
Karena menurut mereka, KCN bukan satu-satunya perusahaan bongkar muat komoditas curah di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut KCN, setidaknya ada delapan pelabuhan penunjang di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya.
Ada 8 pelabuhan lain yang bongkar muat batu bara
“8 (delapan) Pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda,” kata juru bicara PT Karya Citra Nusantara, Maya S Tunggagini, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Perihal pencemaran debu batu bara yang santer diberitakan, PT KCN menduga ada pihak yang memiliki kepentingan dengan memainkan isu tersebut dan hanya menyasar PT KCN. PT KCN juga meminta pencemaran batu bara yang berdampak terhadap warga Marunda harus diinvestigasi menyeluruh tanpa hanya menyasar satu pihak, dalam hal ini PT KCN.
“Sebelum issue debu batu bara ini muncul di permukaan, KCN telah bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait perwujudan Pelabuhan dengan tema Greenport. Hal ini didahului dengan menanam jenis tanaman mangrove tahap pertama dan saat ini akan memasuki tahap kedua, selanjutnya melakukan penghijauan di area Pelabuhan,” katanya.
KCN merupakan usaha patungan BUMN dan swasta
PT Karya Citra Nusantara merupakan perusahaan patungan dari kerja sama dengan BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) dengan pihak swasta yakni PT Karya Teknik Utama (KTU).
KCN adalah salah satu operator Pelabuhan di kawasan Marunda yang merupakan proyek Pelabuhan Non APBN – APBD dan keberadaannya telah dicanangkan sejak 2004. Sebagaimana Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, regulator dalam hal ini Kemenhub memberi solusi alternatif bagi Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dengan memindahkan kegiatan bongkar muat barang curah ke KCN untuk memangkas dwelling time (waktu yang dibutuhkan untuk bongkar muat).
Dengan demikian, Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dapat meningkatkan efisiensi bongkar muat container (full container) untuk bersaing di Kawasan Asia Tenggara.
Sejak 2016, KCN mengatakan telah menjalankan perintah Undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yakni menerima Konsesi dari Kemenhub sehingga Pelabuhan KCN merupakan milik Negara.
“Selama ini, KCN telah melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengutamakan bidang Pendidikan dan Kesehatan, khususnya di daerah Marunda, termasuk bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Rumah Sakit Koja dan Rumah Sakit Cilincing,” kata KCN.
Sementara itu terkait regulasi, KCN bersama induk perusahaan PT KBN dan KTU berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi termasuk perubahannya di bidang lingkungan hidup.
Selanjutnya KCN membentuk tim investigasi internal...