Polisi Selidiki Orang yang Bantu Pelaku Saat Buron
Setelah menerima laporan, polisi tak bisa langsung menangkap tukang siomay itu. Dia kabur dari tempat kontrakannya dan ditengarai berpindah-pindah tempat.
"Sesuai alamat, didapatkan tersangka enggak ada dan pindah-pindah. Ini akan kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut," kata Budhi.
Menurut dia, jika diketahui ada pihak yang membantu pelarian pelaku, maka polisi akan mendalami apakah itu masuk dalam kegiatan menghalani proses penyelidikan polisi.
"Nanti akan kami dalami oleh penyidik kami, siapapun yang terlibat atau mungkin berkaitan dengan peristiwa ini akan kami mintai keterangan dan pertanggungjawaban," kata Budi.
Pelaku pencabulan ini akan dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Tukang Siomay Pelaku Pencabulan di Jagakarsa Ditetapkan Sebagai DPO